Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Krisis Moral
artikel.www.nuruljadid.net-Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir telah mengguncang kesadaran publik. Berbagai peristiwa yang muncul ke permukaan menghadirkan kemarahan, rasa kecewa, sekaligus kegelisahan mendalam terhadap lembaga yang selama ini dipandang sebagai ruang pendidikan moral dan pembentukan akhlak masyarakat. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, serta pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai agama.
Namun di tengah derasnya kemarahan publik, muncul kecenderungan lain yang juga patut diwaspadai yaitu lahirnya generalisasi terhadap pesantren dan tradisi keagamaan itu sendiri. Satu kasus kemudian berkembang menjadi stigma kolektif, seolah-olah akar utama kekerasan seksual bersumber dari sistem pesantren dan tradisi pendidikan Islam. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.
Kekerasan seksual bukan monopoli lembaga agama. Ia dapat muncul di sekolah umum, kampus, rumah ibadah, panti asuhan, bahkan lingkungan keluarga. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata identitas lembaga, melainkan penyalahgunaan kuasa yang dapat tumbuh di mana pun ketika pengawasan melemah, budaya diam dipelihara, dan korban tidak memiliki ruang aman untuk bersuara.
Di titik inilah publik perlu lebih jernih membedakan antara penyimpangan individu, kelemahan sistem pengawasan, dan hakikat pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang selama ratusan tahun justru menjadi benteng moral masyarakat Indonesia. Kita tidak boleh membela pelaku. Tetapi kita juga tidak boleh tergesa-gesa menghukum seluruh tradisi hanya karena tindakan segelintir orang yang mengkhianati amanahnya sendiri.
Dalam perspektif sosiologi hukum, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa perilaku menyimpang tidak dapat dibaca secara tunggal dari struktur normatif sebuah lembaga. Ada faktor budaya, relasi kekuasaan, pengawasan sosial, hingga kondisi masyarakat yang ikut memengaruhi lahirnya penyimpangan. Karena itu, melihat kasus kekerasan seksual semata-mata sebagai “krisis spiritualitas pesantren” justru berisiko menutup pembacaan yang lebih mendalam terhadap akar persoalan yang sebenarnya.
Pesantren sejak awal berdirinya bukan sekadar tempat belajar ilmu agama. Ia adalah ruang pembentukan karakter, solidaritas sosial, dan pendidikan masyarakat kecil. Dalam sejarah Indonesia, pesantren menjadi basis perjuangan antikolonial, pusat pendidikan rakyat, sekaligus benteng budaya lokal yang menjaga denyut moral masyarakat desa. Dari pesantren lahir banyak ulama, pejuang, dan tokoh bangsa yang membangun etika sosial masyarakat Indonesia.
Karena itu, ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritasnya, yang sesungguhnya rusak bukan nilai pesantrennya, melainkan pengkhianatan terhadap nilai tersebut. Pelaku tidak sedang menjalankan ajaran pesantren, tetapi justru merusak prinsip dasar pendidikan Islam yang dibangun di atas amanah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketika Kuasa Tidak Diawasi
Salah satu problem terbesar dalam banyak kasus kekerasan seksual adalah relasi kuasa yang timpang. Dalam lingkungan pendidikan, guru sering diposisikan sebagai figur yang harus dihormati secara penuh. Dalam tradisi pesantren, penghormatan kepada kiai dan guru bahkan menjadi bagian penting dari pendidikan adab. Namun penghormatan yang kehilangan kontrol dapat berubah menjadi ruang yang rawan disalahgunakan.
Pemikiran Michel Foucault menjadi relevan dalam membaca situasi ini. Foucault menjelaskan bahwa kuasa tidak hanya bekerja melalui negara atau hukum, tetapi juga hadir dalam relasi sehari-hari: pendidikan, keluarga, bahkan agama. Ketika kuasa tidak disertai mekanisme kontrol dan akuntabilitas, maka potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar.
Dalam konteks pesantren, budaya pengkultusan yang berlebihan kadang membuat korban takut berbicara. Banyak santri memilih diam karena takut dianggap durhaka kepada guru, takut tidak dipercaya, atau takut dipersalahkan oleh lingkungan. Situasi ini diperparah oleh budaya menjaga nama baik lembaga yang sering kali lebih diutamakan daripada keberanian melindungi korban.
Padahal menjaga marwah pesantren tidak berarti menutupi kejahatan. Sebaliknya, keberanian membongkar penyimpangan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam itu sendiri. Pesantren tidak akan kehilangan wibawa karena menghukum pelaku. Yang justru menghancurkan wibawa adalah ketika kejahatan dibiarkan tumbuh di balik simbol agama dan budaya diam.
Karena itu, masyarakat perlu berhenti menempatkan tokoh agama sebagai figur yang mustahil salah. Dalam Islam, penghormatan kepada guru tetap penting, tetapi tidak boleh melahirkan kekebalan moral. Guru adalah manusia yang tetap dapat melakukan kesalahan. Maka tradisi hormat kepada ulama harus berjalan beriringan dengan kesadaran etik, keterbukaan terhadap kritik, dan sistem pengawasan yang sehat.
Melindungi Korban, Menguatkan Pesantren
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk menangani persoalan kekerasan seksual. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga berbagai regulasi pendidikan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menghukum pelaku dan melindungi korban.
Namun persoalannya tidak berhenti pada ketersediaan hukum. Problem terbesar justru terletak pada implementasi. Banyak korban tidak berani melapor karena takut mendapatkan tekanan sosial. Tidak sedikit pula kasus yang berhenti di tengah jalan karena korban menghadapi intimidasi, stigma, atau bahkan disalahkan oleh lingkungannya sendiri.
Di sinilah negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus hadir secara lebih konkret. Pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses santri. Pendampingan psikologis bagi korban harus diperkuat. Sistem pengawasan internal perlu diperjelas agar tidak ada relasi kuasa yang bekerja tanpa kontrol.
Lebih jauh lagi, pendidikan pesantren juga perlu diperluas tidak hanya pada aspek akhlak dan ilmu agama, tetapi juga kesadaran etik, kesehatan mental, pendidikan seksual berbasis moral, serta pemahaman tentang batas relasi sehat antara guru dan murid. Sebab di era modern, tantangan pendidikan semakin kompleks dan tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan moral tradisional semata.
Negara juga tidak boleh hadir hanya ketika kasus mencuat ke media sosial. Pengawasan kelembagaan terhadap institusi pendidikan harus diperkuat tanpa mematikan independensi pesantren sebagai bagian penting dari masyarakat sipil. Kementerian Agama, organisasi masyarakat Islam, akademisi, psikolog, dan para kiai perlu duduk bersama membangun standar perlindungan santri yang lebih kuat dan terukur.
Menjaga Tradisi, Menolak Kejahatan
Di tengah berbagai kasus yang terjadi, publik perlu menjaga kejernihan berpikir. Kemarahan terhadap pelaku tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap seluruh tradisi pesantren. Sebab jika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga pendidikan moralnya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pesantren, melainkan juga salah satu fondasi etika sosial bangsa Indonesia.
Pesantren tetap memiliki peran besar dalam membangun kehidupan masyarakat Indonesia. Di tengah arus individualisme, materialisme, dan krisis moral modern, pesantren masih menjadi ruang yang mengajarkan kesederhanaan, penghormatan kepada ilmu, solidaritas sosial, dan nilai-nilai spiritual. Karena itu, yang perlu dilakukan bukan menghancurkan tradisinya, melainkan membersihkan ruang-ruang yang memungkinkan penyimpangan tumbuh.
Kejahatan seksual memang harus dilawan tanpa kompromi. Pelaku harus diproses secara hukum dan moral tanpa perlindungan apa pun. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga harus adil membedakan antara nilai Islam, tradisi pesantren, dan perilaku individu yang menyimpang. Menjaga marwah pesantren bukan berarti menutupi luka. Justru dengan keberanian melakukan pembenahan, melindungi korban, memperkuat sistem pengawasan, dan membuka ruang kritik yang sehat, pesantren dapat tetap menjadi tempat pendidikan yang aman dan bermartabat.
Sebab pesantren bukan sekadar institusi pendidikan agama. Ia adalah bagian penting dari sejarah, kebudayaan, dan fondasi moral masyarakat Indonesia. Dan fondasi itu harus dijaga, bukan dengan membiarkan kejahatan bersembunyi di dalamnya, tetapi dengan keberanian membersihkannya secara jujur dan bermartabat.
Oleh : Dr. Ainul Yakin, M.H.I., /Dosen Program Studi Islam Pasca Sarjana Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
Editor : Ponirin Mika















