SK Hasil Placement Test 2021
nuruljadid.ne – menindak lanjuti Placement Test tahun 2021 pada tanggal 7 – 8 Juli 2021, memutuskan SK Hasil Placement Test sebagaimana link berikut :
nuruljadid.ne – menindak lanjuti Placement Test tahun 2021 pada tanggal 7 – 8 Juli 2021, memutuskan SK Hasil Placement Test sebagaimana link berikut :
Khotmil Kutub KH. Moh. Zuhri Zaini – Kitab Nashoikhul I’bad
Silahkan Download Kitab Nashoikhul I’bad.pdf link di bawah:
————————
untuk Biaya Daftar Ulang santri baru tahun ajaran 2021/2022, silahkan bisa di dowload pada link di bawah
Silahkan UNDUH brosur Penerimaan Santri Baru (PSB) Tahun 2022 pada link di bawah
Link : Brosur PSB PPNJ 2022
nurulajadid.net- Beredarnya Akun dan Fanspage tentang permintaan bantuan dana yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Nurul Jadid sangat meresahkan masyarakat terutama alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
Bermula dari banyaknya pertanyaan datang dari alumni Nurul Jadid berkait kevalidan informasi yang beredar, Sekretaris Pondok Pesantren Nurul Jadid Ustadz H. Faizin Syamwil mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita sudah berkoordinasi dengan aparat desa karanganyar, tenyata dia (penipu) membuat alamat dan rekayasa KTP palsu. Untuk itu Pondok Pesantren Nurul Jadid melakukan beberapa langkah-langkah, mulai dari mengklarifikasi melalui surat edaran resmi Pesantren dan juga akan melaporkan kepada pihak berwajib,” Kata H. Faizin
Dengan kejadian ini, seluruh Pembantu Pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) ikut andil melakukan klarifikasi atas akun dan fanspage yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kami berharap jika ada penipuan model seperti ini untuk diabaikan,” Ucap Ustadz Ernawiyadi Munsy Kabag Humpro Pondok Pesantren Nurul Jadid.
Dengan adanya surat edaran resmi dari Pesantren Nurul Jadid, semoga masyarakat tidak resah lagi,” sambungnya.
Pewarta : PM
Deskripsi Maslah :
Di era serba praktis ini segala sesuatu serba aplikasi online, hingga akhirakhir ini kita dikejutkan dengan adanya aplikasi angon, Angon Indonesia merupakan aplikasi berternak online yang memudahkan masyarakat dalam beternak online. Angon memberikan kemudahan dalam betenak secara online sehingga beternak tidak lagi harus memiliki tanah, kandang, dan pengalaman karena semua bisa dipantau melalui aplikasi smartphone, Agif Arianto menjelaskan Angon muncul dari rasa kegelisahannya terhadap kondisi peternakan Indonesia. Dalam aplikasi ini memfasilitasi dua pihak, pihak member (pengguna aplikasi) yang mana dia tidak memiliki lahan, tidak punya keterampilan beternak, namun punya keinginan untuk beternak dan mitra (peternak), yang memiliki ternak dan berkeinginan ternaknya dijual melalui online, yang mana dengan adanya aplikasi ini pihak member dapat beternak online, dan pihak mitra mendapatkan uang dari sewa lahan, sewa kandang, biaya perawatan ternak dan biaya asuransi, adanya biaya asuransi ini pihak member tidak perlu khawatir akan ternaknya sakit ataupun mati karena sudah ada jaminan akan diganti ternak tersebut. Contoh sistem angon: bapak ali download aplikasi angon, kemudian memilih ternak baik kambing atau sapi yang sudah disediakan di aplikasi angon, kemudian bayar harga ternak, biaya sewa lahan, sewa kandang, biaya perawatan ternak serta biaya asuransi setelah itu pak ali menunggu informasi lanjutan terkait perkembangan ternaknya. Namun terdapat kejanggalan dalam transaksi bisnis online ini, keuntungan hanya diperoleh sepihak, karena pihak member mendapatkan semua keuntungan dari hasil ternak dan pihak mitra tidak mendapatkan sama sekali dari keuntungan hasil ternak. Sa’il: I’dadiyah Ma’had Aly Nurul Jadid
Pertanyaan: a. Bagaimana status legalitas akad sebagaimana dalam deskripsi di atas menurut kaca mata fiqh? Jawaaban: a. Dalam deskripsi tersebut terdapat beberapa macam kemungkinan model akad
• Pertama, jika gambar yang di posting dalam aplikasi itu memang barang yang di perjual belikan, maka tergolong bai’ Ain Al-ghoib (transaksi jual beli barang yang tidak terlihat langsung). Menurut pendapat Al-Adzhar tidak sah. Menurut pendapat Muqobil al-Adzhar hukumnya sah
Referensi:
) 357 /2مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ( (والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب) وهو ما لم يره المتعاقدان أو أحدهما، وإن كان حاضرا للنهي عن بيع الغرر (والثاني يصح) إذا وصف بذكر جنسه ونوعه اعتمادا على الوصف، فيقول بعتك عبدي التركي أو فرسي العربي أو نحو ذلك وهذا لا بد منه على هذا، وقيل: لا حاجة إلى ذلك وهو ما يوهمه إطلاق المصنف حتى لو قال: بعتك ما في كفي أو ميراثي من أبي صح ) 378 /6حاشية البجيرمي على المنهج ( قوله ( ولا بيع غائب ) أي غائب عن رؤية العاقدين أو أحدهما وإن كان بالمجلس أخذا من قوله بأن لم يره الخ ح ف ولا مخالفة بين هذا وبين قولهم لو قال اشتريت منك ثوبا بصفته كذا بهذه الدراهم فقال بعتك انعقد بيعا لأنه بيع موصوف في الذمة وهذا بيع عين متميزة موصوف ة وهذا واضح ويشتبه على الضعفة كذا بخط م ر شوبري وعبارة الأصل مع شرح م ر والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب والثاني وبه قال الأئمة الثلاث يصح البيع إن ذكر جنسه أي أو نوعه وإن لم يرياه ويثبت الخيار للمشتري عند الرؤية وينفذ قبل الرؤية الفسخ دون الإجازة ويمتد الخيار امتداد مجلس الرؤية فقوله وإن وصف للرد على القديم وعلى الأئمة الثلاثة ) 243 /10حاشية الجمل ( ( قوله ولا بيع غائب ) أي على الأظهر ومقابله يصح .وعبارة أصله مع شرح م ر والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب والثاني وبه قال الأئمة الثلاثة يصح البيع إن ذكر جنسه أي أو نوعه وإن لم يرياه ويثبت الخيار للمشتري عند الرؤية لحديث فيه ضعيف بل قال الدارقطني باطل وينفذ قبل الرؤية الفسخ دون الإجارة ويمتد الخيار امتداد مجلس الرؤية وكالبيع الصلح والرهن والهبة والإجارة ونحوها بخلاف نحو الوقف انتهت وقولي لحديث فيه ضعيف لفظه كما في المحلي { من اشترى ما لم يره فهو بالخيار إذا رآه } وقوله بخلاف نحو الوقف أي فإنه يصح ولعل من نحو الوقف العتق ثم رأيت سم على حج جزم بالتمثيل به هذا وفي كلام عميرة التسوية بين الوقف وغيره في عدم الصحة ا هـ .ع ش عليه ( قوله بأن لم يره العاقدان ) أي ثمنا أو مثمنا وقوله وإن وصف بصفات السلم أي ولو كان أيضا حاضرا في مجلس البيع وبالغ في وصفه أو سمعه بطريق التواتر كما يأتي أو رآه ليلا ولو في ضوء إن ستر الضوء لونه كورق أبيض فيما يظهر ولا ينافي ذلك ما صرح به ابن الصلاح من أنه يكتفى بالرؤية العرفية مع أن هذا منها لأنه ليس العرف المطرد ذلك على أن كلامه مقيد بما إذا لم يكن العيب ظاهرا بحيث يراه كل من نظر إلى المبيع وحينئذ فالمراد بالرؤية العرفية هي ما يظهر للناظر من غير مزيد تأمل وروية نحو الورق ليلا في ضوء يستر معرفة بياضه ليست كذلك أو من وراء نحو زجاج وكذا ماء صاف إلا الأرض والسمك ) 48 /4النجم الوهاج في شرح المنهاج ( قال: (والأظهر: أنه لا يصح بيع الغائب)؛ لأنه غرر، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنه.قال الماوردي: ونص عليه الشافعي رضي الله عنه في ستة كتب، وسواء كان ذلك في الثمن أو المثمن، لكن يجوز للعبد أن يشتري نفسه وللحر أن يؤجر نفسه؛ لأن أح ًدا لا يجهل نفسه.قال: (والثاني: يصح، ويثبت الخيار)؛ لحديث: (من اشترى م ا لم يره .. فهو بالخيار إذا ا.ولا ً ونص عليه في ستة كتب أيض ، وإلى هذا القول ذهب جمهور الأصحاب ، وقال الدارقطني: باطل ، رآه) لكنه ضعيف يثبت الخيار بزيادة ولا بما لا يكترث به من النقص.وإذا صححنا بيع الغائب .. فلا بد من ذكر جنس المبيع على الصحيح بأن يقول: بعتك عبدي أو داري أو فرسي، ولا يجوز أن يقول: بعتك ما في كمي أو داري أو ما ورثته عن أبي إذا لم يعرفه
، ا: أنه لا بد من ذكره بأن يقول: عبدي التركي أو الحبشي وفرسي العربي أو الرومي ً المشتري.وأما النوع .. فالأصح أيض فإن كان أكثر من واحد من ذلك النوع .. فيذكر ما يحصل به تمييز المبيع من غيره من ذكر اسمه أو نسبة أو غيرهما، وهل يفتقر معهما إلى الصفات؟ الأصح المنصوص: لا.
•
nuruljadid.net – Haul dan Harlah Pondok Pesantren Nurul Jadid ke 71 resmi ditunda, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pondok Pesantren Nurul Jadid, H. Faizin Syamweil didepan para santri di Masjid Jami’ Nurul Jadid. Ahad (15/03/2020).
“Pada malam ini kami umumkan, Haul dan Harlah Pondok Pesantren Nurul Jadid ke 71 resmi ditunda sampai waktu yang akan ditentukan,” tegas H. Faizin Syamweil ketika menyampaikan sambutan pasca jamaah sholat isya’ dilaksanakan.
Selain menunda Haul dan Harlah ke 71, PP. Nurul Jadid menghimbau kepada para wali santri dan tamu untuk tidak mengunjungi PP. Nurul Jadid mulai tanggal 16 – 30 Maret 2020.
“Bagi wali santri yang ingin mengirim bekal kepada putra atau putrinya dipondok diharapkan untuk melalui transfer bank dan dapat melakukan komunikasi melalui wali asuh atau wali kelas dan serta media informasi yang telah disediakan oleh pesantren. Dan bagi tamu dapat menghubungi Call Center nomor 0888-307-8899/0888-30-77077,” terangnya.
“Jadi kami mohon kepada para santri untuk tetap tenang belajar dan mengaji dipesantren, ini demi kepentingan kita bersama,” imbuh mantan kepala sekolah SMA Nurul Jadid itu.
Lebih dari itu, mulai besok Senin. Tingkat keamanan di Pos – Pos gerbang masuk PP. Nurul Jadid akan diperketat, di setiap posnya akan ada petugas klinik az-zainiyah yang mengecek kesehatan setiap orang yang masuk dan keluar.
Keputusan menunda Haul dan Harlah tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan PP. Nurul Jadid dengan nomor surat, NJ-B/0208/A.III/03.2020 serta dibubuhi dengan stempel serta tanda tangan Kepala PP. Nurul Jadid, KH. Abdul Hamid Wahid dan stempel serta tanda tangan Pengasuh PP. Nurul Jadid, KH. Zuhri Zaini.
Adapun himbauan kepada wali santri dan tamu sesuai dengan Surat Edaran PP. Nurul Jadid dengan nomor surat, NJ-B/0209/A.III/03.2020 serta dibubuhi dengan stempel serta tanda tangan Kepala PP. Nurul Jadid, KH. Abdul Hamid Wahid dan stempel serta tanda tangan Pengasuh PP. Nurul Jadid, KH. Moh. Zuhri Zaini.
Penulis : Ahmad
Editor : Ponirin
nuruljadid.net – Cepatnya penyampaian informasi dan media komunikasi hari ini menjadikan beberapa persoalan-persoalan mulai berkembang. Akhir-akhir ini yang sering terjadi banyak pemberitaan palsu melalui via telepon kepada wali santri yang mengabarkan putranya mengalami kecelakaan, sakit dan meminta jatah uang bulanan.
Penyampaian berita hoax yang mengatas namakan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid tersebut sangatlah membawa fitnah serius yang harus segera dicegah. Pasalnya, berita hoax tersebut bertujuan untuk meminta sejumlah uang kepada wali santri yang bersangkutan dengan modus mengabarkan putranya yang sedang berada di pesantren mengalami sakit, kecelakaan atau musibah sejenisnya.
“Banyak wali santri yang mendapat telepon mengatasnamakan Pengurus Pesantren yang mengabarkan anaknya sakit, kecelakaan dan meminta uang kiriman,” terang Bapak Ponirin Mika.
Kabar hoax yang mulai menyebar di Pondok Pesantren Nurul Jadid tesebut mendapat respon serius dari kepala pesantren. Segera, tak lama setelah berita hangat tersebut mulai tersebar beliau menghimbau kepada Biro Kepesantrenan dan Sekretariat Pesantren untuk membuat dan menyebarkan surat Himbauan tersebut.
Surat Himbauan yang disebarkan berisikan himbauan kepada seluruh wali santri atau pihak bersangkutan yang mendapatkan kabar hoax tersebut untuk mengabaikan atau menghubungi nomor telepon yang telah tertera. (Zaky, Danil/Red)
Selaras dengan dengan beberapa keterangan Hukum islam yang menyatakann bahwa Kerusakan yang ada di hari valentine, mulai dari paganisme, kesyirikan, ritual Nashrani, perzinaan dan pemborosan. Sebenarnya, cinta dan kasih sayang yang diagung-agungkan di hari tersebut adalah sesuatu yang semu yang akan merusak akhlak dan norma-norma agama. Perlu diketahui pula bahwa Valentine’s Day bukan hanya diingkari oleh pemuka Islam melainkan juga oleh agama lainnya. Sebagaimana berita yang kami peroleh dari internet bahwa hari Valentine juga diingkari di India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Alasannya, karena hari valentine dapat merusak tatanan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat. Kami katakan: “Hanya orang yang tertutup hatinya dan mempertuhankan hawa nafsu saja yang enggan menerima kebenaran.”
Oleh karena itu, kami ingatkan agar kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine, tidak boleh mengucapkan selamat hari Valentine, juga tidak boleh membantu menyemarakkan acara ini dengan jual beli, mengirim kartu, mencetak, dan mensponsori acara tersebut karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Ingatlah, Setiap orang haruslah takut pada kemurkaan Allah Ta’ala. Semoga tulisan ini dapat tersebar pada kaum muslimin yang lainnya yang belum mengetahui. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada kita semua.
Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan diantara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
Allah Ta’ala sendiri telah mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)
Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.
Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.
Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَا أَعْدَدْتَ لَهَا
“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”
Orang tersebut menjawab,
مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,
فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”
Anas pun mengatakan,
فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”
Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir?
Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang kafir[?] Semoga menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!
“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)
Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme. Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Na’udzu billah min dzalik.
Padahal mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)