SATUAN TUGAS STRUKTUR
PONDOK PESANTREN NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO
PERIODE 2023 – 2027

A. DEWAN PENGASUH
Tugas:membantu pengasuh dalam menetapkan kebijakan strategis dalam pengembangan pesantren.
Fungsi:
1. Membantu Pengasuh dalam menetapkan kebijakan – kebijakan penting
2. Memberikan arahan terhadap pengembangan pesantren
3. Mewakili dan atau melakukan konsultasi kepada pengasuh dalam mengambil keputusan
4. Memilih dan menetapkan Pengasuh

B. PENGASUH
Tugas:Memberikan arahan dan bertanggungjawab terhadap penetapan rencana strategis dan pengembangan pesantren meliputi kebijakan makro yang berkaitan dengan perencanaan Induk Pengembangan (PIP), Rencana strategis (Renstra) dan Arah Kebijakan Umum Pesantren (AKU-P).
Fungsi :
1. Memberikan arahan terhadap rencana strategis dan pengembangan pesantren secara umum
2. Bersama dewan pengasuh menetapkan dan mengeluarkan kebijakan
3. Pengasuh menetapkan Kebijakan Makro Pesantren, berupa: perencanaan Induk Pengembangan (PIP), Rencana Strategis (Renstra) dan Arah Kebijakan Umum
4. Pengasuh menerima pertanggungjawaban dari Kepala Pesantren

C. KEPALA PESANTREN
Tugas:Bertanggungjawab dalam penyusunan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi perencanaan dan pengembangan strategis pesantren meliputi kebijakan Makro yang berkaitan dengan perencanaan Induk Pengembangan (PIP), Rencana Strategis (Renstra) dan Arah kebijakan Umum Pesantren (AKU-P) serta kegiatan pesantren secara umum.
Fungsi :
1. Menyusun draf rencana program pengebangan dan strategis pesantren
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan program dan tugas Pesantren secara Umum
3. Pelaksanaan pengadministrasian baik ke dalam dan ke luar atas nama Pondok Pesantren Nurul Jadid
4. Mendampingi Pengasuh dalam menjalankan kebijakan serta mewakilinya jika berhalangan
5. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi
6. Melaporkan hasil kegiatan kepada pengasuh
7. pemberian saran dan pertimbangan kepada pengasuh tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

D. WAKIL KEPALA PESANTREN 1
Tugas: Membantu kepala dalam pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi dalam kebijakan pesantren melalui pengendalian, pembinaan, dan evaluasi program pesantren secara umum.
Fungsi:
1. Membantu tugas kepala pesantren secara umum.
2. Mewakili tugas kepala pesantren jika berhalangan
3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi
4. Bertanggungjawab terhadap pengendalian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan program
5. menindaklanjuti hasil pengawasan badan Pengawas (BANWAS)
6. membuat laporan hasil kegiatan pengendalian, pembinaan, dan evaluasi program pesantren secara umum kepada atasan

E. WAKIL KEPALA PESANTREN 2
Tugas:Membantu kepala dalam pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi dalam bidang pengendalian, evaluasi program pesantren secara umum Puteri.
Fungsi:
1. Membantu tugas kepala dalam keputerian secara umum.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan puteri
3. Membantu kepala pesantren dalam melakukan pengendalian dan pembinaan pelaksanaan program Pesantren Puteri
4. Melaporkan dan evaluasi kegiatan kepada atasan.

F. DEWAN MASYAYIKH
Tugas: Membantu kepala dalam menyusun kurikulum internal pesantren dalam bidang kegiatan pembelajaran, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, kelulusan santri sesuai dengan kriteria mutu yang ditetapkan.
Fungsi:
1. Menyusun kurikulum internal pesantren;
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan
4. Melaksnakan ujian untuk menentukan kelulusan santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan
5. Menyampaiakan data santri yang lulus kepada majelis masyayikh

G. BADAN PENGAWAS
Tugas: Bertanggungjawab pelaksanaan; perencanaan, koordinasi, evaluasi dan fasilitasi kebijakan dalam kepengawasan bidang sumberdaya manusia (SDM) atau ketenagaan/kepegawaian dan keuangan pesantren.
Fungsi:
1. Membantu kepala dalam kepengawasan bidang ketenagaan dan keuangan pesantren secara umum.
2. Menyusun peraturan dan prosedur operasional standar (POS) serta petunjuk teknis kegiatan kepengawasan dalam bidang ketenagaan dan keuangan pesantren.
3. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan kegiatan kepengawasan bidang ketenagaan dan keuanagan sesuai dengan peraturan, prosedur operasional standar (POS) dan petunjuk teknis (JUKNIS) yang ditetapkan pesantren.
4. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam pelaksanan kegiatan kepengawasan bidang sumberdaya manusia (SDM) atau ketenagaan/kepegawaian dan keuangan pesantren.
5. Melaksanakan kegiatan kepengawasan bidang ketenagaan/ Kepegawaian dan keuangan baik secara internal maupun eksternal.
6. Menganalisa dan merekomendasikan hasil kegiatan kepengawasan kepada satuan kerja
7. Melaporkan dan evaluasi kegiatan kepada atasan.

H. MAHKAMAH PESANTREN
Tugas: Bertanggungjawab pelaksanaan, perencanaan, koordinasi, evaluasi dan fasilitasi kebijakan dalam bidang keputusan hukum terkait penegakkan pelanggaran kode etik pengurus/pegawai dan tata tertib pesantren.
Fungsi:
1. Membantu kepala dalam penegakkan kode etik pengurus/pegawai dan tata tertib pesantren
2. Menyusun peraturan dan prosedur operasional standar (POS) serta petunjuk teknis kegiatan penegakkan kode etik pengurus/pegawai dan tata tertib pesantren.
3. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan kegiatan penegakkan kode etik pengurus/pegawai dan tata tertib pesantren
4. Memberikan keputusan hukum, pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib pesantren
5. Melaporkan dan evaluasi kegiatan kepada atasan.

I. BADAN USAHA MILIK PESANTREN
Tugas : Bertanganggung jawab pada pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pesantren, Pelayanan pada pengadaan kebutuhan santri dan siswa, dan layanan pada kebutuhan teknologi pondok pesantren.
Fungsi :
1. Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum warga pesantren.
2. Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan Pesantren dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
3. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat umum untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan bagi alumni atau masyarakat umum
4. Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Pesantren untuk meningkatkan Pendapatan Pesantren
5. Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian pesantren lain dan perekomian pemerintah.

J. YAYASAN NURUL JADID
Tugas : Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
Fungsi :
1. Menyediakan fasilitas kebutuhan formal lembaga
2. Mengadakan dana dan memperluas jaringan
3. Menginventarisir dan mengelola kekayaan pesantren
4. Memfasilitasi kebutuhan SDM di lembaga formal

K. P4NJ
Tugas: Membantu pengurus dalam pelaksanaan, koordinasi fasilitasi kegiatan pengembangan pesantren dan potensi alumni bersama alumni atau simpatisan secara umum.
Fungsi :
1. Membantu pengurus pesantren dalam kegiatan pengembangan pesantren
2. Menfasilitasi pesantren dalam memberikan layanan informasi terkini untuk meningkatkan kulaitas pelayanan pesantren
3. Membantu pengurus dalam pendataan potensi alumni dan partisipan secara umum
4. Melakukan pendampingan kegiatan organisasi daerah santri didaerah
5. Melaporkan dan evaluasi kegiatan kepada pengurus pesantren pusat.

L. SEKRETARIS PESANTREN
Tugas : Membantu kepala dalam perencanaan penyusunan kebijakan, pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja serta pelayanan administratif.
Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam perencanaan penyusunan kebijakan dan regulasi pesantren secara administrasi.
2. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan
3. Melaksanakan pelayanan administrasi dalam pembinaan pengurus dan atau pegawai
4. Melaporkan dan evaluasi hasil kegiatan kepada atasan
5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya

WAKIL SEKRETARIS PESANTREN
Tugas :Membantu kepala dalam perencanaan penyusunan kebijakan, pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja putri serta pelayanan administratif..
Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pesantren puteri
2. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas satuan kerja puteri
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pesantren puteri
4. Melaksanakan pelayanan administrasi dan pembinaan pengurus dan atau pegawai puteri
5. Melaporkan dan evaluasi hasil kegiatan kepada atasan
6. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya

M. BENDAHARA PESANTREN
Tugas : Membantu kepala dalam penyusunan, pelaksanaan, perumusan kebijakan, dan koordinasi di bidang pengelolaan keuangan dan aset pesantren.
Fungsi
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, perbendaharaan, kekayaan pesantren, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan pembiayaan kegiatan dan sektor keuangan pesantren;
3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur satuan kerja;
4. Melaporkan dan evaluasi hasil kegiatan kepada atasan
5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya

WAKIL BENDAHARA
Tugas : Membantu bendahara dalam penyusunan kebijakan, dibidang keuangan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan program pesantren puteri..
Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pesantren puteri
2. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas satuan kerja puteri
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pesantren puteri
4. Melaksanakan pelayanan administrasi dan pembinaan pengurus dan atau pegawai puteri
5. Melaporkan dan evaluasi hasil kegiatan kepada atasan
6. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya

TUGAS DAN FUNGSI BIRO-BIRO

1. BIRO KEPESANTRENAN
a. Bertanggungjawab melaksanakan koordinasi antar bidang di bawahnya dalam membantu Kepala Pesantren
b. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan bidang- bidang
c. Melaksanakan pendampingan, pengawasan dan pembinaan terhadap bidang-bidang

1.1. BIDANG BK-WA DAN PEMBINAAN SANTRI
a. Bertanggungjawab melaksanakan pembinaan dalam meningkatkan kompetensi Wali Asuh
b. Menyusun Standarisasi Operasional Pelaksanaan Kegiatan pembinaan santri
c. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan bimbingan konseling
d. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan kepada kepala Biro

1.2. BIDANG PENATAAN WILAYAH DAN KESEJAHTERAAN SANTRI
a. Bertanggungjawab melaksanakan pembinaan pengurus dan tata kelola asrama
b. Menyusun Standarisasi Operasional Pelaksanaan Pembinaan wilayah, Pengelolaan Pengurus wilayah & administrasi wilayah
c. Menyusun Standarisasi Operasional Pelaksanaan Kegiatan layanan kesejahteraan santri meliputi bidang logistik dan laundry
d. Bertanggungjawab pelaksanaan koordinasi serta pembinaan terhadap petugas kantin
e. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan layanan pertemuan santri (Mahrom)
f. Bertanggungjawab pelayanan kelengkapan layanan fasilitas MCK santri
g. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan kepada kepala Biro

1.3. BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Menyusun standar operasioanal keamanan ketertiban meliputi rekayasa lalu lintas, parkir, portal, penyidikan dan penindakan kasus serta intelejen pesantren
b. Bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban pesantren
c. Bertanggung jawab terhadap pembinaan, kedisiplinan, keamanan, ketertiban dan kesadaran peraturan pesantren.
d. Melaksanakan pengawasan serta koordinasi keamanan dan ketertiban dengan biro, banom dan lembaga terkait
e. Mengadakan kerjasama keamanan dan ketertiban serta bela negara dengan istansi luar pesantren

2. BIRO PENDIDIKAN
a. Mengkonsep Mutu dan Konten Pendidikan Pesantren
b. Mengkoordinir jalannya aktivitas pendidikan di Pesantren
c. Mengawasi dan mensupervisi sistem pembinaan dan pengawalan program pendidikan agar sesuai dengan capaian Kurikulum
d. Menjadi Hub (penghubung) komunikasi lintas Satker bagi Lembaga-lembaga Pendidikan di Pesantren (Satuan pendidikan Formal dan non formal, Badan otonom/Pusat Kajian pengembangan Ilmu) selain UNUJA dan Ma’had Aly

2.1. BIDANG KURIKULUM
a. Mengkonseptualisasi arah pendidikan Pesantren, profil lulusan dan target capaian pembelajaran
b. Mengkoordinir penyusunan materi kurikulum pembelajaran di Pesantren bersama Pusat Kajian
c. Mengevaluasi konten pembelajaran di lapangan dan mensingkronkan distribusi pembelajaran secara integratif Pesantren secara umum, asrama maupun di sekolah (untuk sekolah di dalam Pesantren)
d. Mengintegrasikan pembelajaran di tingkat pembelajaran (vertikal)

2.2. BIDANG SDM & KELEMBAGAAN
a. Mengkoordinir program pengembangan SDM Pendidikan, baik dalam pengelolaan manajemen maupun pengembangan skill peserta didik
b. Menyusun sistem pembelajaran disesuaikan dengan target capaian yang telah ditentukan di dalam Kurikulum Pesantren
c. Mengkaji, merancang, & mengevaluasi manajemen pendidikan Pesantren dan mengsingkronkan dengan kebutuhan pembelajaran
d. Menyusun regulasi kependidikan yang menopang sistem pembelajaran
e. Menyusun instrumen assesment, & monev yang digunakan untuk penilaian kelembagaan, pengelolaan lembaga beserta pengelolanya

2.3. BIDANG KEPENGAWASAN PENDIDIKAN
a. Mengkoordinir pengawasan terhadap proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di lembaga pendidikan di Pesantren (Pusat Kajian dan Satuan Pendidikan)
b. Mengkoordinir pengawasan atas kedisiplinan kinerja GTK dan kedisiplinan siswa
c. Mensupervisi dan menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi

3. BIRO UMUM
a. Bertanggungjawab melaksanakan koordinasi antar bidang di bawahnya dalam membantu Kepala Pesantren
b. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan bidang- bidang
c. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap bidang-bidang

3.1. BIDANG PEKERJAAN UMUM
a. Merumuskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan sarana prasarana umum pesantren (Sumber daya air, penyelenggaraan jalan, pemondokan dan MCK, sistem drainase dan master plan)
b. Melakukan pendataan sarana pesantren secara keseluruhan
c. Melakukan pengawasan, pemeliharaan, pembangunan, instalasi sarana dan prasarana pesantren.
d. Melakukan koordinasi tata ruang dan wilayah dengan unit terkait dibawah naungan Pesantren Nurul Jadid
e. Membuat laporan tertulis tentang hasil evaluasi dan perkembangan sarana pesantren kepada Kepala Biro secara periodik

3.2. BIDANG KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
a. Merumuskan dan menetapkan prosedur penyelenggaraan kawasan lingkungan hidup secara keberlanjutan
b. Melaksanakan program Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
c. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tata lingkungan hidup
d. Melaksanakan bimbingan teknis pembinaan kepada santri
e. Melakukan supervisi kebersihan dan lingkungan hidup
f. Melaksanakan pengembangan dan inovasi dibidang lingkungan hidup
g. Membuat laporan tertulis kepada kepala Biro secara periodik

4. BIRO PENGEMBANGAN
a. Bertanggungjawab melaksanakan koordinasi antar bidang di bawahnya dalam membantu Kepala Pesantren
b. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan bidang- bidang
c. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap bidang-bidang

4.1. BIDANG PENGEMBANGAN PESANTREN DAN MASYARAKAT (BPPM)
a. Melakukan kegiatan dimensional untuk mengembangkan pesantren dan pemberdayaan masyarakat
b. Meneliti dan mengkaji potensi pesantren dan masyarakat yang bisa dikembangkan
c. Memfasilitasi kelompok-kelompok kajian yang ada di lingkungan Pondok Pesantren
d. Menyelenggarakan kegiatan pendampingan masyarakat
e. Menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka aktualisasi potensi- potensi pesantren dan masyarakat
f. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk membekali santri atau masyarakat dengan berbagai keterampilan
g. Menyusun konsep tentang penyiapan guru tugas
h. Melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap terlaksanaanya guru tugas
i. Melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengembangan pesantren
j. Melakukan pendataan dan kerjasama alumni
k. Melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap Forum Komunikasi Santri (FKS)

4.2. BKOSS
a. Perumusan dan penetapan di bidang penyelenggaraan sekaligus pemantapan olahraga santri secara keberlanjutan
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang keolahragaan
c. Melaksanakan bimbingan teknis penanganan olahraga prestasi dan olahraga kesehatan santri
d. Pelaksanaan pengembangan dan inovasi dibidang olahraga santri
e. Membuat laporan tertulis kepada kepala Biro secara periodik

4.3. LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SERTA WAQAF(LAZISKAF)
a. Bertanggung jawab dalam Pelaksanaan dan pengelolaan LAZISKAF
b. Menyusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan LAZISKAF
c. Melaksanakan Perencanaan Program Perencanaan LAZISKAF
d. Menfasilitasi mengkoordinir zakat santri dan pegawai
e. Menyusun laporan kegiatan kepada Koord. Bidang

4.4. Yayasan Bantuan Sosial (YBS) Nurul Jadid
a. Menyusun SOP dana bantuan sosial
b. Mengelola dana bantuan meliputi keringanan biaya pendidikan santri dan bantuan anak yatim
c. Melakukan seleksi, verifikasi dan validasi penerima bantuan
d. Menyalurkan bantuan kepada penerima bantuan
e. Menyusun pelaporan kepada kepala biro setiap bulan

5. BIRO LAJNAH TA’LIF AN-NASR
Tugas : Menyelenggarakan perumusan perencanaan desain pengelolaan pelaksanaan kebijakan dibidang Kajian Keilmuan Khusus, bahtsul Masa’il dan Falakiyah pesantren
Fungsi :
1. Bertanggungjawab Perumusan, perencanaan, penetapan desain dan pelaksanaan kegiatan kajian keilmuan khusus Bahtsul Masa’il dan Falakiyah
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan kegiatan kegiatan kajian keilmuan khusus Bahtsul Masa’il dan Falakiyah
3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan Kodifikasi hasil kegiatan kajian, Bahtsul Masa’il, dan Falikiyah.
4. Merekomendasi petugas kader dalam delegasi kegiatan Bahtsul Masail dan Falakiyah ke luar pesantren
5. Menyusun laporan kepada atasan

5.1 BIDANG BAHSTUL MASA’IL
Tugas: Menyelenggarakan perumusan, perencanaan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang kajian Bahtsul Masail
Fungsi :
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kegiatan kajian kitab salafy dan waqii
2. Koordinasi dengan bagian terkait dalam pelaksanaan kegiatan bahstul masail waqiiyah
3. Melaksanakan pembinaan dan kegiatan bahtsul masail secara berjenjang diwilayah/asrama, pesantren dan antar pesantren
4. Pemilihan Kader Bahstul masa’il
5. Membantu kepala bidang dalam menyusun pelaporan kegiatan kepada atasan.

5.2 BIDANG BAHSTUL MASA’IL DAN FALAKIYAH
Tugas: Menyelenggarakan perumusan, perencanaan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Falakiyah
Fungsi :
1. Koordinasi dengan bagian terkait dalam pelaksanaan kegiatan falakiyah
2. Melaksanakan pembinaan dan kegiatan keilmuan falakiyah
3. Pembinaan kader Falakiyah Pesantren
4. Membantu kepala bidang dalam menyusun pelaporan kegiatan kepada atasan.

6. BADAN OTONOM
6.1. KILINK AZZAINIYAH
a. Bertanggung jawab dalam Pelaksanaan Pelayanan Klinik
b. Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan klinik Pesantren
c. Memberikan pelayanan medis kepada santri dan masyarakat
d. Melaksanakan bimbingan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan, persoalan higiene, kesehatan ibu dan bapak, gizi, dan sebagainya
e. Melaksanakan pembinaan secara periodek pada UKS yang ada pada Lembaga Formal dan unit terkait
f. Mengadakan kerjasama dibidang kesehatan dengan instansi terkait
g. Melaksanakan Perencanaan Program Pelayanan Klinik Pesantren
h. Menyusun laporan kegiatan kepada Biro secara periodik

Paiton, 8 Jumadil Akhir 1444 H / 1 Januari 2023 M
Pengasuh,

 

KH. MOH. ZUHRI ZAINI,BA
NIUP. 30020700001