Bahtsul Masail Kubro se Jatim Lestarikan Tradisi Kitab Salaf Hingga Bahas Skandal

nuruljadid.net – Biro Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) Nurul Jadid gelar Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa Timur yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan NGOPi Festive (19/02/2022) di masjid jami’ Nurul Jadid. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati haul masyayikh dan harlah Pondok Pesantren Nurul Jadid. Tujuannya selain untuk menjalin silaturrahmi antar pondok pesantren juga sebagai bentuk pelestarian tradisi kajian kitab salaf (turats).

Bahtsul Masail Kubro (BMK) se Jatim ini fokus membahas tentang berbagai macam persoalan dan problematika hukum kontemporer. Salah satunya masalah yang diajukan oleh perwakilan Ma’had Aly Nurul Jadid tentang hukum hubungan atau skandal mertua dan menantu pada jalsah tsaniyah.

(Suasana keseruan Bahtsul Masail Kubro se Jawa Timur yang diselenggarakan di teras depan Masjid Jami’ Pondok Pesantren Nurul Jadid)

Persoalan ini diangkat ketika ada sebuah kasus dimana seorang ibu berstatus janda yang seringkali tidur bersama anak perempuannya yang telah menikah dalam satu kamar. Di kamar tersebut terdapat dua ranjang, kebetulan si ibu tidur di ranjang yang anak perempuannya sering gunakan bersama suami. Suatu ketika, suami si anak perempuan ini pulang dari kerja larut malam dalam keadaan sangat lelah namun nafsunya tengah bergairah. Kondisi listrik di rumah saat itu sedang padam. Akibatnya si anak menantu tanpa sengaja menyetubuhi ibu mertuanya hingga hamil dan melahirkan.

Terdapat dua rumusan masalah yang harus dijawab yaitu siapakah yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut dan bagaimana status pernikahan si menantu dengan istrinya?

Mushohhih menuturkan, setelah melalui debat panjang ditemukan jawaban berdasarkan banyak sumber kitab fikih salaf. Pertama yang berhak menjadi wali dari anak hasil hubungan tersebut adalah si wathi’ atau orang menjimak (anak menantu laki-laki tadi).

(Suasana keseruan Bahtsul Masail Kubro se Jawa Timur yang diselenggarakan di teras depan Masjid Jami’ Pondok Pesantren Nurul Jadid)

Sedangkan untuk pemecahan masalah yang kedua, setelah berdiskusi dan penyampaian pandangan dari masing-masing peserta Bahtsul Masail, akhirnya diputuskan bahwa status pernikahan anak perempuan ibu tersebut dengan anak menantu laki-lakinya rusak karena adanya wathi’ syubhat yang menyebabkan kemahroman kepada istrinya.

(Suasana keseruan Bahtsul Masail Kubro se Jawa Timur yang diselenggarakan di teras depan Masjid Jami’ Pondok Pesantren Nurul Jadid)

Selain itu, mushohhih menekankan kepada seluruh peserta BMK Jatim untuk mampu lebih mengembangkan konsep pengambilan hukum sebagaimana yang dilakukan ulama’ madzhab yang empat.

“Sebagaimana para ulama madzhab, dalam memecahklan masalah harus memiliki metode qauli dan manhaji yaitu melalui ijtima bahtsul masail dengan dasar yang kuat. Agar hasilnya juga lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan” imbuhnya diakhir wawancara bersama nuruljadid.net.

 

(Humas Infokom)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *