Mahfud MD Memaparkan 5 Nilai Syarat Negara Demokrasi dalam Islam, Bagaimana dengan Indonesia?
nuruljadid.net – Prof. Dr. H, Moh. Mahfud MD bersilaturrahmi pada saat Idulfitri 1444 H sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) menyebutkan lima nilai syarat negara demokrasi pada forum silaturrahmi ulama dan umara di aula 1 Pondok Pesantren Nurul Jadid Sabtu (22/04/2023) pagi.
Menyoal negara, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana segenap rakyat ikut serta memerintah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintahan dan negaranya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sebagaimana disampaikan oleh Mahfud MD, salah satu tonggak utama untuk mendukung sistem pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu.
Di Indonesia, pemilu diselenggarakan untuk memilih dewan perwakilan rakyat, pemimpin daerah, bahkan pemimpin negara. Indonesia menggunakan prinsip dari demokrasi Pancasila, antara lain melindungi hak asasi manusia, dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
Indonesia berdasarkan praktiknya telah memenuhi syarat dan ciri sebagai negara demokratis, sehingga disebut negara demokrasi.
Mahfud MD menyampaikan lima nilai syarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi negara demokrasi menurut konsep tujuan syari’ah (maqasid al-syari’ah) diantaranya. 1) Memelihara agama; 2) Menjaga keselamatan jiwa; 3) Menjaga hak benda dan harta orang; 4) Menjaga akal sehat; 5) Menjaga keturunan.
1) Memelihara agama (hifz al-din)
Bahwa negara atau pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap pemeluk agama mendapatkan hak dan diberi kebebasan dalam mengekspresikan agama masing-masing selama tidak mengganggu atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Memelihara juga bisa dimaknai menjaga agama yang berarti menjaga batasan-batasan-Nya, hak-hak, perintah-perintah, serta larangan-larangan-Nya.
2) Menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs)
Poin ini merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali.
3) Menjaga hak benda dan harta (hifdz al-mal)
Yaitu haq al-amal (hak bekerja). Hal ini tidak hanya diterjemahkan sebagai upaya untuk menjaga harta dari gangguan orang lain. Melainkan ditafsirkan dalam makna luas termasuk hak kebendaan.
4) Menjaga akal sehat (hifz al-‘aql)
yaitu haq al-ta’lim (hak mendapatkan pendidikan) Menghargai akal bukan berarti hanya sekedar menjaga kemampuan akal untuk tidak gila ataupun mabuk. Orientasi penjagaan akal adalah pemenuhan hak intelektual bagi setiap individu yang ada dalam masyarakat.
5) Menjaga keturunan (hifz al-nasl)
Nasab yaitu keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Menjaga nasab bukan hanya terkait perihal pernikahan, membantu keluarga yang dalam keadaan susah atau kesulitan serta berperilaku baik dalam bermasyarakat juga bisa dikatakan menjaga nasab.
(Humas Infokom)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!