Nurul Jadid Lakukan Pembenahan Tata Kelola Organisasi Santri untuk Standarisasi Perkaderan
nuruljadid.net – Sekretariat Pondok Pesantren Nurul Jadid melalui Sub Bagian Hukum dan Advokasi melakukan finalisasi aturan Tata Kelola Organisasi Santri Senin, 16 Agustus 2021 lalu di Ruang Rapat Wisma Dosen Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo. Acara berlangsung mulai pukul 12.30 sampai dengan 15.00 WIB.
Draft aturan yang semula disusun dan dikaji hampir satu bulan oleh tim khusus ini melibatkan bagian Organisasi Santri dan Organisasi Daerah (ORSAT-ORDA) Biro Pengembangan, Bidang Kelembagaan dan Peserta Didik Biro Pendidikan dan Bidang Pengembangan Minat dan Bakat Santri Biro Kepesantrenan.
Finalisasi peraturan tata kelola organisasi santri ini dipimpin oleh Kasubag. Hukum dan Advokasi Dr. Ainul Yakin, M.H dan dihadiri oleh Sekretaris Pesantren, Kabag. PEHPA dan Kepegawaian, Kasubag. Perencanaan, Sekretaris dan Kabid. Kelembagaan dan Peserta Didik Biro Pendidikan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Pesantren Bapak H. Faizin Syamweil menyampaikan signifikansi perumusan dan ruang lingkung organisasi di pesantren untuk menghindari overlapping satuan tugas masing-masing. “Perlunya merumuskan jenis dan ruang lingkup organisasi santri yang meliputi organisasi intra dan ekstra pesantren dan satuan pendidikan, dalam klausul peraturan yang ada,” pungkasnya
Pembenahan peraturan tata kelola organisasi santri ini bertujuan untuk memetakan ruang lingkup, bidang dan standarisasi perkaderan di setiap organisasi termasuk klausul rangkap jabatan. Sebagaimana salah satu pilar santri dalam Panca Kesadaran yaitu Kesadaran Berorganisasi agar setiap individu santri memiliki kesempatan berproses dan bertumbuh menggali softskill mereka di organisasi sehingga tata kelola organisasi santri perlu di-upgrade dan di-update guna mencapai tujuan dimaksud.
Rapat yang berjalan selama 2,5 jam itu sangat dinamis, Kabag. PEPHA dan Kepegawaian Miftahul Huda, S.HI., M.Pd juga terlibat aktif dan menanggapi dinamika forum. “Peraturan ini perlu dibuat secara matang dan berkarakter berdasarkan nilai-nilai yang ada di Nurul Jadid, sekaligus punya acuan dalam sistematika penyusunannya” ungkap Miftah di sela-sela rapat.
Peraturan tata kelola organisasi ini sangat penting untuk memayungi organisasi santri di lingkungan pesantren, sekaligus sebagai payung hukum untuk menata menajemen organisasi guna melahirkan kader yang organisatoris dan militan dalam mengamalkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat nanti.
Pembahasan peraturan tata kelola oraganisasi santri belum final, Kasubag. Hukum dan Advokasi, akan membahas kembali bersama tim sesuai dengan catatan rapat.
(HUMAS NJ)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!