Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Az Zainiyah Gandeng Fatayat NU Kraksaan

Membangun Keluarga SAMARO

nuruljadid.net – Pernikahan yang sakinah adalah dambaan bagi setiap pasangan yang telah menikah. Namun kehidupan dalam pernikahan tidaklah selalu seindah seperti yang diharapkan karena memang tidak mudah untuk menyatukan dua orang pribadi yang berbeda. Oleh karena itu diperlukan komitmen dari setiap pasangan untuk memelihara pernikahannya.

Berangkat dari hal itu, KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, penyaji kedua dalam kegiatan dialog ini menyampaikan tentang bagaimana mewujudkan rumah tangga SAMARO (Sakinah, Mawaddah dan Rohmah), Minggu, (25/03/2018) di Aula Mahrom Al Hasyimiyah.

Diawal pelaksanaan, Kiyai Romzi (sapaan akrab penyaji kedua) menyampaikan tentang lima hikmah pernikahan dalam perspektif islam, yaitu: agar manusia memperoleh keturunan, tersalurkan hasrat biologis secara benar dan sah, mengoptimalkan diri dalam beragama, menemukan ketenangan jiwa; diberi kecukupan rizqi yang halal.

“karena dengan pernikahan akan memperoleh keturunan. Kalau sudah ada keturunan, bahagia akan tersalurkan,” ujar Kiyai Romzi

Untuk mewujudkan keluarga yang SAMARO, kiyai Romzi berkata, setiap pasangan suami istri harus mengetahui hak dan kewajiban masing- masing, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Hak Istri dan kewajiban suami.
  2. Hak Suami dan kewajiban Istri.
  3. Hak dan Kewajiban bersama.

Tak hanya sekedar menyampaikan, kiyai Romzi juga menjelaskan dan memberikan contoh kehidupan suami dan istri yang benar menurut islam. Adapun penejelasan dari poin diatas ialah:

  1. Hak Istri yang Menjadi Kewajiban Suami
  • Tidak memukul
  • Jangan mencaci maki
  • Memberi makan
  • Memberikan pakaian yang layak kepada istrinya
  • Tidak berpergian

“yang dikatakan keluarga Romantis dan SAMARO bukan berarti didalamnya tidak ada pertengkaran, pasti ada pertengkaran,” ujar Kiyai Romzi

“Apabila suami sedang marah, bacakanlah sholawat. Ketika marah, suami tidak boleh mencaci maki istrinya. Jikalau lagi marah, jangan pergi meninggalkan rumah. Membiasakan memanggil panggilan istri dengan nama yang indah.,” tambah beliau.

  1. Hak Suami yang Menjadi Kewajiban Istri
  • Menyenangkan apabila dipandang
  • Tidak membangkang kepada suaminya (taat)
  • Tidak melakukan ulah yang dapat membuat benci suami

“pakaiannya yang diberikan oleh suami, sekalipun tidak senang dengan pemberiannya tapi harus dipakai dengan niatan untuk membahagiakan suami. Dan apabila memanggil pasangannya tidak boleh mengucapkan namanya. Menurut dari Imam Al Ghazali, memanggil pasangan tidak boleh memanggil dengan Namanya, karena tidak barokah,” jelas Kiyai Romzi

  1. Hak dan Kewajiban Bersama
  • Adanya perselisihan bukan permusuhan

“perbedaan itu bikin indah dan kokoh dalam rumah tangga,” cakap Kiyai Romzi

“Rumah tangga itu seperti bangunan yang berdiri kokoh dengan bahan yang berbeda dan tertata. Dalam rumah tangga, perbedaan harus ditata dengan baik, kapan istri harus ikut suami, kapan suami harus ikut istri,” tambah Kiyai Romzi (Qz)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *