Kiai Zuhri Zaini: Kewalian Tidak Diukur dari Kesaktian

nuruljadid.net.berita – KH. M. Zuhri Zaini menegaskan bahwa kewalian seseorang tidak dapat dinilai dari kesaktian yang dimilikinya. Hal ini disampaikan dalam pengajian kitab nashaihud diniyah beliau yang menyoroti pentingnya keimanan, ketakwaan, dan prosedur hukum dalam kehidupan beragama juga berkait dengan kewalian seseorang.

Dalam penjelasannya, Kiai Zuhri menyatakan bahwa kesaktian bukanlah indikator mutlak dari kedekatan seseorang dengan Allah. Menurutnya, kemampuan luar biasa juga bisa dimiliki oleh orang yang tidak baik.

“Tanda kewalian yang sejati adalah keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT, bukan karena kesaktian atau kemampuan luar biasa,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa wali sejati adalah mereka yang selalu taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh terkecoh hanya karena melihat hal-hal yang bersifat supranatural.

“Kalau kita menasihati atau mengingatkan seseorang dengan ikhlas, termasuk kepada wali sekalipun, tidak menjadi masalah,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Zuhri mengisahkan tentang seorang wali yang memiliki kemampuan mukasyafah, yakni dapat melihat isi hati seseorang. Suatu hari, wali tersebut menangkap seorang pria yang diyakininya melakukan kejahatan berdasarkan kasyafnya.

Pria itu kemudian dibawa ke pengadilan. Hakim pun menerima laporan tersebut dan mulai memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, saat hakim meminta bukti fisik atas tuduhan tersebut, tidak ditemukan satupun bukti atau saksi yang menguatkan pernyataan sang wali.

Karena tidak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, proses peradilan mengalami kebuntuan. Di tengah situasi itu, secara tiba-tiba sang hakim tenggelam ke dalam tanah di hadapan para hadirin.

Peristiwa tersebut mengejutkan semua orang yang hadir di ruang sidang. Dalam kondisi genting, sang hakim berdoa dengan khusyuk, “Ya Allah, tolonglah saya dalam menegakkan syariat-Mu.”

Doa tersebut pun dijawab. Hakim itu berhasil keluar dari dalam tanah. Meski begitu, peristiwa tersebut meninggalkan pelajaran penting terkait keadilan dan tata cara penegakan hukum.

Menurut Kiai Zuhri, kejadian itu menjadi pengingat bahwa dalam menegakkan syariat Islam, prosedur dan bukti tetap menjadi landasan utama.

“Meskipun yang bertindak adalah seorang wali, hukum tetap harus ditegakkan dengan cara yang benar,” tegasnya.

Kiai Zuhri mengimbau umat Islam agar tidak meninggalkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sekalipun dalam konteks keagamaan.

Pewarta   : Ponirin Mika

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *