Kepala Pesantren Sahkan PerKep Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Antiperundungan
berita.nuruljadid.net – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat, Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid resmi menetapkan peraturan Nomor 08 Tahun 2024 tentang Antiperundungan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam mencegah dan menindak segala bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun simbolik, di lingkungan pesantren.
Peraturan ini lahir dari kepedulian pesantren terhadap hak setiap santri untuk tumbuh dan berkembang tanpa tekanan atau intimidasi. Kepala Pesantren, KH. Abd. Hamid Wahid, menegaskan bahwa semua santri memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan adil, tanpa diskriminasi atas dasar latar belakang sosial, identitas, atau status pribadi. Hal itu disampaikan Kasubbag. Hukum dan Advokasi Ainul Yakin, Kamis (29/05/25).
Dalam peraturan tersebut, perundungan didefinisikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan tujuan merugikan fisik maupun psikis korban. Jenis perundungan mencakup penghinaan verbal, kekerasan fisik, pelecehan, penyebaran gosip, hingga intimidasi melalui media sosial. Menariknya, ruang lingkup pengawasan tidak hanya terbatas di asrama atau kelas, tapi juga menjangkau area virtual.
“Sebagai bentuk pencegahan, pesantren akan melaksanakan pelatihan antiperundungan, kampanye kesadaran, serta integrasi materi antiperundungan dalam kurikulum. Selain itu, telah dibentuk Satgas Antiperundungan yang melibatkan berbagai unit mulai dari Biro Kepesantrenan, Biro Pendidikan, hingga Mahkamah Pesantren,” terang Yakin.
Ainul Yakin juga mengungkapkan, dalam penanganannya, korban diberikan saluran pelaporan yang aman dan rahasia melalui wali asuh, komisi etik, hingga KAMTIB yang bertugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setiap kasus harus ditindaklanjuti maksimal dalam tiga hari kerja oleh Mahkamah Pesantren. Korban juga berhak mendapatkan dukungan psikologis dan konseling profesional.
Selain itu, Yakin mengungkapkan, Pesantren Nurul Jadid juga menjanjikan penghargaan kepada pihak-pihak yang aktif menciptakan lingkungan bebas perundungan. Tidak hanya menjadi langkah protektif, regulasi ini juga menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya untuk serius membangun budaya aman dan beradab.
Pewarta: Ahmad Zainul Khofi
Editor: Ponirin Mika
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!