Pondok Pesantren Nurul Jadid Terbitkan Edaran Libur Maulid 1448 H, Simak Jadwal Pemulangan dan Kedatangan Santri

www.nuruljadid.net – Menyambut bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, Pondok Pesantren Nurul Jadid menerbitkan Surat Edaran Nomor NJ-B/0262/A.III/07.2026 tentang pelaksanaan libur Maulid 1448 H. Edaran tersebut memuat ketentuan mengenai jadwal pemulangan dan kedatangan santri, mekanisme perjalanan, hingga beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh wali santri.

Jadwal Libur dan Pemulangan Santri

Sesuai dengan kalender akademik Pesantren, jadwal libur Maulid 1448 H ditetapkan sebagai berikut:

  1. Santri Putri: 21 Agustus 2026 M / 8 Rabiul Awal 1448 H hingga 31 Agustus 2026 M / 18 Rabiul Awal 1448 H.
  1. Santri Putra: 22 Agustus 2026 M / 9 Rabiul Awal 1448 H hingga 1 September 2026 M / 19 Rabiul Awal 1448 H.

Seluruh proses pemulangan santri wajib dilakukan secara rombongan yang akan diatur dan dikoordinasikan oleh Pesantren bekerja sama dengan Pengurus P4NJ Daerah. Pada saat penjemputan, wali santri diwajibkan menjemput di titik penurunan penumpang (dropspot) yang telah ditetapkan serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi.

Jadwal Kedatangan Kembali ke Pesantren

Setelah masa libur berakhir, santri diwajibkan sudah kembali dan berada di lingkungan Pondok Pesantren sesuai jadwal berikut:

  • Santri Putri: Senin, 31 Agustus 2026 M / 18 Rabiul Awal 1448 H.
  • Santri Putra: Selasa, 1 September 2026 M / 19 Rabiul Awal 1448 H.

Kedatangan santri ke Pesantren juga wajib dilakukan secara rombongan melalui koordinasi Pengurus P4NJ Daerah. Sementara bagi daerah yang belum memiliki kepengurusan P4NJ, santri dapat diantar langsung oleh wali santri. Sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama, setiap santri yang kembali ke Pesantren diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Selain jadwal keberangkatan dan kepulangan, Pesantren juga menyampaikan beberapa ketentuan penting kepada wali santri, di antaranya:

  • Wali santri diharapkan melunasi Biaya Pendidikan Santri (BPS) hingga Triwulan III (Juli, Agustus, dan September) serta biaya makan bulan Agustus 2026, yakni 21 hari untuk santri putri dan 22 hari untuk santri putra.
  • Bagi santri yang tidak pulang selama libur Maulid dan tetap berada di lingkungan Pesantren, wali santri wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pesantren melalui WhatsApp:
    • Putra: 0896-5479-0122
    • Putri: 0821-4520-0597
  • Selama masa liburan di rumah, wali santri diharapkan tetap melakukan pendampingan terhadap putra-putrinya, khususnya dalam menjaga kedisiplinan beribadah, akhlak, dan pergaulan sehari-hari.

Melalui surat edaran ini, Pondok Pesantren Nurul Jadid berharap seluruh proses pemulangan dan kedatangan santri dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar melalui kerja sama yang baik antara Pesantren, Pengurus P4NJ Daerah, serta seluruh wali santri.

Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: https://www.nuruljadid.net/download/surat-edaran

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *