Pos

Kepala Pesantren Sahkan PerKep Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Antiperundungan

berita.nuruljadid.net – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat, Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid resmi menetapkan peraturan Nomor 08 Tahun 2024 tentang Antiperundungan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam mencegah dan menindak segala bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun simbolik, di lingkungan pesantren.

Peraturan ini lahir dari kepedulian pesantren terhadap hak setiap santri untuk tumbuh dan berkembang tanpa tekanan atau intimidasi. Kepala Pesantren, KH. Abd. Hamid Wahid, menegaskan bahwa semua santri memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan adil, tanpa diskriminasi atas dasar latar belakang sosial, identitas, atau status pribadi. Hal itu disampaikan Kasubbag. Hukum dan Advokasi Ainul Yakin, Kamis (29/05/25).

Dalam peraturan tersebut, perundungan didefinisikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan tujuan merugikan fisik maupun psikis korban. Jenis perundungan mencakup penghinaan verbal, kekerasan fisik, pelecehan, penyebaran gosip, hingga intimidasi melalui media sosial. Menariknya, ruang lingkup pengawasan tidak hanya terbatas di asrama atau kelas, tapi juga menjangkau area virtual.

“Sebagai bentuk pencegahan, pesantren akan melaksanakan pelatihan antiperundungan, kampanye kesadaran, serta integrasi materi antiperundungan dalam kurikulum. Selain itu, telah dibentuk Satgas Antiperundungan yang melibatkan berbagai unit mulai dari Biro Kepesantrenan, Biro Pendidikan, hingga Mahkamah Pesantren,” terang Yakin.

Ainul Yakin juga mengungkapkan, dalam penanganannya, korban diberikan saluran pelaporan yang aman dan rahasia melalui wali asuh, komisi etik, hingga KAMTIB yang bertugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setiap kasus harus ditindaklanjuti maksimal dalam tiga hari kerja oleh Mahkamah Pesantren. Korban juga berhak mendapatkan dukungan psikologis dan konseling profesional.

Selain itu, Yakin mengungkapkan, Pesantren Nurul Jadid juga menjanjikan penghargaan kepada pihak-pihak yang aktif menciptakan lingkungan bebas perundungan. Tidak hanya menjadi langkah protektif, regulasi ini juga menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya untuk serius membangun budaya aman dan beradab.

Pewarta: Ahmad Zainul Khofi
Editor: Ponirin Mika

Kepala Pesantren Teken Perkep 07/2024, Wujud Pesantren Bersih dan Sehat

berita.nuruljadid.net – Pondok Pesantren Nurul Jadid menerbitkan Peraturan Kepala Pesantren Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah pada 28 Oktober 2024. Kebijakan ini merupakan salah satu wujud dalam melahirkan lingkungan pesantren yang bersih dan sehat.

“Peraturan ini hadir sebagai jawaban atas meningkatnya volume dan jenis sampah akibat bertambahnya jumlah santri dan perubahan pola konsumsi di lingkungan pesantren,” kata Kasubbag. Hukum dan Advokasi, Ainul Yakin di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Rabu (29/05/25).

Melalui Perkep No. 07 Tahun 2024, pesantren mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Pesantren juga menetapkan larangan keras membuang sampah sembarangan, mencampur sampah berbahaya, hingga membakar sampah secara terbuka tanpa prosedur teknis yang benar.

“Dalam hal ini, santri dan seluruh warga pesantren wajib terlibat aktif menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Yakin.

Menariknya, Yakin menambahkan, peraturan ini tak hanya mengatur larangan, tapi juga memberi hak bagi warga pesantren untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan memperoleh pembinaan serta edukasi tentang pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Unit usaha seperti kantin dan koperasi juga diwajibkan membatasi penggunaan plastik serta menyusun program ramah lingkungan dalam kegiatan mereka,” katanya.

Tak hanya itu, pesantren juga membuka peluang kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah, pesantren lain, dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan keseriusan Pondok Pesantren Nurul Jadid dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, mandiri, dan berkelanjutan, bahkan menjadi model nasional bagi pesantren lainnya.

Pesantren berharap kebijakan ini dapat mengubah cara pandang santri terhadap sampah—dari sesuatu yang kotor dan dibuang, menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi dan sarana pembelajaran hidup bersih dan bertanggung jawab. Pesantren yang bersih, santri yang sehat, adalah visi yang kini mulai diwujudkan melalui langkah nyata dan regulasi yang kuat.

“Kebijakan ini memotivasi warga pesantren untuk menginisiasi kegiatan peduli lingkungan, seperti Pemilihan Duta Lingkungan Santri, Penghargaan Santri Kalpataru, Bank Sampah, lomba kebersihan antar asrama dan pelatihan daur ulang sampah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ahmad Zainul Khofi
Editor: Ponirin Mika