Tingkatkan Efektifitas Kinerja, Banwas Nurul Jadid Lakukan Audit Internal

nuruljadid.net – Badan Pengawas (Banwas) Pondok Pesantren Nurul Jadid melakukan audit internal pada satuan kerja yang meliputi lembaga pendidikan dan satuan kerja pesantren. Pelaksanaan audit internal perdana pasca bimtek itu dilakukan dalam dua hari pada tanggal 18 dan 21 September 2021 oleh pengurus internal Banwas Nurul Jadid yang dipimpin oleh KH. Dr. Moh. Mahfudz Faqih, M.Si. Beberapa lembaga pendidikan dan satker yang telah diaudit diantaranya SMP Nurul Jadid, SMK Nurul Jadid, MI Nurul Mun’im dan Mahkamah Pesantren.

Audit internal ini bertujuan untuk membantu meningkatkan manajemen masing-masing satuan kerja lebih efektif. Pada prosesnya, audit internal melaksanakan analisis dan memberikan saran serta penilaian demi mendukung pencapaian tujuan bersama (common goals). Tujuan yang perlu dicapai harus berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), Arah Kebijakan Umum Pengasuh (AKUP) dan Program Induk Pesantren (PIP). Sehingga dengan adanya evaluasi dan audit internal ini satiap satker dapat menuju ke arah yang telah ditentukan bersama-sama.

(Anggota Tim Banwas Nurul Jadid sedang melakukan audit di kantor Mahkamah Nurul Jadid)

Berdasarkan Peraturan Kepala (PerKep) Pondok Pesantren Nurul Jadid Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kepengawasan bahwa tujuan pengawasan secara spesifik adalah untuk mengurangi dan menanggulangi masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyelewengan demi memastikan ketercapaian pelaksanaan program pesantren.

Hasil dari audit internal ini laporan proses dan hasil program pesantren secara menyeluruh dari lintas satker sebagai rekomendasi untuk menyusun program pesantren periode berikutnya. Harapannya dengan pelaksanaan audit internal dapat sejalan dengan peningkatan kualitas program dan layanan pesantren kepada seluruh warga pesantren khususnya santri dan masyarakat.

Sasaran pengawasan adalah satuan kerja dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan pesantren. Sedangkan ruang lingkup pengawasan diantaranya Pengawasan Keuangan, Pengawasan Program, Pengawasan Aset dan Pengawasan Pengelolaan SDM.

(Anggota tim Banwas Nurul Jadid sedang melakukan audit kepada kepala TU SMK Nurul Jadid)

Tiga tahapan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Nurul Jadid meliputi 3 P yaitu Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Pada tahap persiapan dilakukan koordinasi rencana audit, telaah informasi dan penyusunan KKP; Ketika pelaksanaan pengawas melakukan entry briefing, audit dan exit briefing; untuk tahap akhir dilakukan pelaporan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada kepala pesantren.

Untuk audit internal ini masih akan berlangsung 5 hari lagi ke satuan kerja lainnya dengan pembentukan Tim Ad Hoc yang ditunjuk oleh pimpinan Badan Pengawas untuk efisiensi kerja di lapangan. Sehingga dapat segera dilaporkan ditindaklanjuti untuk persiapan evaluasi akhir tahun dalam merencanakan AKUP untuk tahun taqwim yang akan datang.

(Humas Infokom)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *