Kiai Zuhri Zaini: Hakim Dilarang Terima Hadiah dari Masyarakat di Wilayah Kerjanya

www.nuruljadid.net – Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, KH. Moh. Zuhri Zaini, memberikan penegasan terkait integritas penegak hukum dalam pengajian kitab kuning yang digelar pada Rabu sore (06/05/2026). Beliau menyatakan bahwa seorang hakim dilarang keras menerima pemberian atau hadiah dari masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum atau wilayah kerjanya.

Menurut Kiai Zuhri, larangan ini bukan tanpa alasan. Pemberian tersebut berpotensi besar merusak objektivitas hakim dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi perkara hukum yang melibatkan si pemberi hadiah.

“Menerima hadiah dari masyarakat yang itu menjadi wilayah kerjanya hakim tersebut akan mempengaruhi nantinya terhadap tugasnya ia sebagai hakim,” tegas Kiai Zuhri saat menjelaskan kitab fathul qorib yang membahas tentang fasal Fi adabi al-qodi.

Dalam pemaparannya, Kiai Zuhri menekankan bahwa independensi seorang hakim adalah kunci keadilan. Jika seorang hakim terbiasa menerima sesuatu dari warga di wilayah kerjanya, dikhawatirkan akan muncul rasa utang budi atau keterikatan mental yang mengganggu profesionalisme.

Penyampaian ini disampaikan sebagai pengingat bagi para pemegang kebijakan dan penegak hukum agar tetap tegak lurus pada kebenaran tanpa tergiur oleh pemberian yang dapat membelokkan rasa keadilan.

Pewarta   : Ponirin Mika

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *