Biktren Sosialisasi Reshuffle Struktur, Kabid Penataan Wilayah dan BK/WA Hadirkan Kepala Wilayah dan Daerah
nuruljadid.net – Kabid. Penataan Wilayah dan BK-WA Biro Kepesantrenan Nurul Jadid adakan sosialisai teknis reshuffle struktur kepengurusan wilayah dan daerah pada hari Sabtu (31/12/2022) pagi di Aula II Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pesantren Nurul Jadid bersama dengan seluruh Kepala wilayah dan kepala daerah putra yang ada di Nurul Jadid. Dalam pertemuan tersebut ada dua agenda utama yang dibahas. Pertama, terkait Sosialisasi Reshuffle kepengurusan dan kedua evaluasi kinerja pengurus.
Turut hadir dalam rapat, ustaz Muhammad Alif Hidayatullah selaku Kabid Penataan Wilayah, ustadz Mujibul Khoir selaku ketua tim reshuffle struktur kepengurusan, dan beberapa orang perwakilan biro kepesantrenan lainnya.
Sebagaimana yang dikatakan ustaz Alif, kegiatan ini bertujuan untuk pembaharuan struktur baik di tingkatan daerah maupun wilayah, karena regenerasi harus terus berjalan dan memberikan kesempatan kepada pengurus baru berkiprah, sebab pengurus senior tidak sedikit yang lulus kuliah dan kembali ke masyarakat.
“Tujuan pembaharuan struktur baik di wilayah maupun daerah. Sehingga dengan formasi ini. Harapannya bisa menambah semangat dan ghirroh pengabdian pengurus,” terangnya.
Selain tujuan tersebut, juga karena masa khidmat atau masa jabatan para kelapa wilayah dan kepala daerah berakhir di bulan Desember 2022,” ustad Alif menambahkan.
(Suasana rapat Kabid Penataan Wilayah dengan seluruh Kepala Wilayah dan Daerah terkait Sosialisasi Reshuffle Kepengurusan)
Dalam sosialisasi tersebut, ustaz Mujibul Khoir memberikan dua pilihan cara kepada kepala wilayah dan daerah untuk melaksanakan reshuffle struktur kepengurusannya.
Pertama, dengan cara musyawarah mufakat di tingkat daerah maupun wilayah. Dengan cara ini para pengurus hanya cukup melaksanakan musyawarah bersama saja untuk menentukan siapa yang akan menjadi Kepala wilayah dan kepala daerah, termasuk juga struktural yang ada dibawahnya.
Sedangkan cara kedua, yakni dengan sistem demokrasi melalui pemilihan suara layaknya pemilu, namun cara ini akan menjadi lebih sulit dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari calon kepala hingga persiapan pemilihannya.
Setelah sosialisasi selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni evaluasi kinerja pengurus. Dimana kepala daerah memiliki tugas untuk menilai dengan objektif kinerja pengurus selama masa khidmatnya di pesantren baik secara personal maupun secara struktural dengan form penilaian yang sudah disediakan.
(Humas Infokom)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!