Menakar Ketakutan Menikah dan Bayang-Bayang Pernikahan Dini

penasantri.nuruljadid.net- Istilah marriage is scary yang belakangan mendominasi linimasa media sosial menggambarkan kegelisahan kolektif generasi muda terhadap komitmen seumur hidup. Di balik tren tersebut tersembunyi kekhawatiran mendalam akan konflik rumah tangga, ketidaksetaraan peran, beban ekonomi, hingga risiko perceraian yang kerap menjadi konsumsi publik.

Fenomena ini semakin relevan ketika masih banyak kasus pernikahan dini terjadi, meski telah diatur ketat secara hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilangsungkan jika kedua belah pihak telah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan di bawah usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan dini dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat tertentu dengan dispensasi pengadilan.

Di luar aspek hukum, akar masalah sesungguhnya terletak pada kesiapan individu. Untuk menghindari jebakan pernikahan dini maupun pernikahan yang terasa menakutkan, generasi muda perlu membangun fondasi yang kokoh sejak awal. Pendidikan formal dan pengembangan diri harus menjadi prioritas utama. Kemandirian finansial dan kematangan emosional menjadi tameng terbaik agar pernikahan bukan lagi pelarian dari tekanan ekonomi atau norma sosial, melainkan pilihan sadar untuk membangun kehidupan bersama. Pendekatan ini sekaligus dapat meminimalkan dampak buruk pernikahan dini, seperti risiko kesehatan reproduksi ibu dan bayi, ketidakstabilan psikologis pasangan, serta terganggunya perkembangan anak yang lahir dari orang tua yang belum siap.

Pemilihan pasangan juga tak kalah penting. Komunikasi terbuka tentang ekspektasi, pembagian peran, dan nilai-nilai kehidupan harus dilakukan jauh sebelum hari pernikahan. Alih-alih terpaku pada narasi negatif di TikTok atau Instagram, lebih bijak mencari pemahaman melalui konseling pra-nikah dan mengamati model rumah tangga yang sehat di lingkungan nyata.

Di era serba viral ini, mengatasi FOMO menjadi keterampilan krusial. Media sosial kerap memperbesar sisi gelap pernikahan untuk menarik perhatian, sementara keberhasilan banyak pasangan jarang menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, batasi paparan konten sensasional, prioritaskan sumber informasi kredibel, dan ingatlah bahwa keputusan hidup pribadi tidak boleh dikendalikan oleh tren sesaat.

Dengan sikap kritis terhadap konten digital dan komitmen pada pertumbuhan diri, ketakutan berlebihan terhadap pernikahan dapat diubah menjadi persiapan matang menuju hubungan yang setara dan berkelanjutan. Pada akhirnya, pernikahan bukanlah hal yang harus ditakuti, melainkan institusi yang dapat menjadi sumber kebahagiaan jika dibangun di atas kesiapan, kesadaran, dan kebijaksanaan. Generasi muda Indonesia memiliki peluang besar untuk memutus rantai pernikahan dini dan membangun narasi pernikahan yang lebih positif, jauh dari bayang-bayang ketakutan yang berlebihan.

Penulis : Ika Ismatul Hawa
Editor   : Ponirin Mika

*) Mahasiswi S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS) Universitas Nurul Jadid sekaligus Pengurus Daerah Sayyidah Maryam Wilayah Az-zainiyah (02)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *