Rois Syuriah PBNU: Negara Wajib Mengawal Undang-Undang Pesantren

nuruljadid.net – Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan yang terselenggara di bawah naungan pondok pesantren telah diakui oleh Negara dengan diresmikan nya undang-undang No. 18 Tahun 2019.

“Alhamdulillah, undang-undang pesantren tahun 2019 telah diresmikan. Negara telah mengakui keberadaan pendidikan di pesantren” ungkapnya Rabu (5/03/24) saat memberikan orasi ilmiah di acara wisuda Ma’had Aly ke 10 Pondok Pesantren Nurul Jadid.

Imbuhnya kemudian, bahwa undang-undang tersebut tidak hanya mengakui kegiatan yang formal saja seperti Ma’had Aly, Diniyah Formal, dan Mu’adalah melainkan juga pendidikan non formal seperti PKBM pada pendidikan Kemendikbud.

Selain itu, Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen menegaskan bahwa, kewajiban kita saat ini adalah selalu melakukan kegiatan-kegiatan, lobi-lobi agar siapapun presidennya untuk terus mengawal undang-undang pesantren.

“Siapapun presiden kita, kewajiban kita adalah melakukan kegiatan-kegiatan, lobi-lobi agar kebijakan lima tahun kedepan, siapapun presidennya harus terus mengawal undang-undang pesantren,” imbuh nya.

Dengan demikian menurut beliau, jika mau menjadi presiden harus mendengar suara pesantren bahkan dapat dipastikan calon presiden yang tidak mendekat pada pesantren tidak akan terpilih.

“Kalau mau menjadi presiden harus mendengar suara pesantren. Hampir bisa dipastikan di negeri ini, kalau ada calon (presiden) yang tidak mendekat ke pesantren itu tidak akan jadi (terpilih),” tegasnya.

 

Pewarta: Moh. Ferdiansyah
Editor: Ponirin Mika

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *