nuruljadid.net – Penerimaan Santri Baru (PSB) tengah berlangsung, ribuan santri telah terdaftar, dan masih banyak hal yang belum diketahui dengan baik dan detail oleh calon wali santri dan santri baru terkait ketentuan umum, khusus dan opsional. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pesantren nomor: NJ-B/0458/A.III/06.2023 tentang Ketentuan dan Larangan santri Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Jawa Timur.
Sehingga hal ini wajib diketahui dan dilaksanakan oleh calon wali dan santri baru agar putra dan putri yang di-mondokkan tidak mengalami masalah dengan bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pesantren perkara melanggar barang yang dilarang untuk dibawa selama mondok.
Sehubungan dengan surat edaran di atas menjelang penerimaan santri baru tahun 2023 maka kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
1. Santri baru didampingi oleh orang tua/wali maksimal 2 orang.
2. Wali santri, alumni dan tamu dilarang masuk ke asrama santri.
3. Wali santri baru harus memperhatikan denah, alur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. PUTERA
Barang-barang yang wajib dibawa oleh santri baru:
a. Al-Qur’an
b. Sajadah ukuran standart (tidak terlalu lebar).
c. Tasbih
d. Baju gamis putih
e. Baju takwa putih polos
f. Songkok nasional hitam
g. Celana tidur
h. Peralatan mandi
2. PUTERI
a. Barang-barang yang WAJIB dibawa oleh santri baru:
1) Al-Qur’an
2) Mukenah dengan kriteria:
– harus terusan (tidak potongan).
– berwarna putih (non motif).
3) Sajadah ukuran standart (tidak terlalu lebar).
4) Celana tidur.
5) Rok dalam.
6) Peralatan mandi.
7) Peralatan tidur (bantal, selimut).
8) Kemeja putih.
9) Rok/bawahan hitam.
10) Kerudung putih.
11) Kaos kaki sepanjang betis.
12) Jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren:
– Siswi : Maksimal 10 setel (tanpa seragam).
– Mahasiswi : Maksimal 15 setel (tanpa seragam).
b. Opsional:
1) Peralatan tidur (kasur dan guling).
2) Jaket dengan kriteria:
– tidak berbahan kaos.
– harus di bawah pinggul.
– tidak berkerut dan berkaret.
– tidak berbahan jeans.
– tidak berbahan rajut.
c. Ketentuan tambahan wilayah otonom:
1. Wilayah Fatimatuz Zahro
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 10 setel (tanpa seragam).
b. Mahasiswi : 13 setel (tanpa seragam).
b) Tidak diperbolehkan:
– membawa kasur.
– membawa sarung pria.
– membawa jilbab merk bellasquare berwarna putih dan pink baby, krem.
– membawa tas ransel, kecuali mahasiswi.
– memakai sandal pria.
– membawa mp3 player.
– memakai perhiasan selain sepasang anting.
2. Wilayah Al-Mawaddah
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 10 setel (tanpa seragam)
b. Mahasiswi : 15 setel (tanpa seragam)
b) Diperbolehkan membawa kipas elektrik
3. Wilayah Zaid bin Tsabit
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 7 setel (tanpa seragam)
b. Mahasiswi : 10 setel (tanpa seragam)
b) Tidak diperbolehkan:
– Membawa kasur
– Membawa guling
– Membawa tas ransel, kecuali mahasiswi
– Membawa boneka
– Membawa mp3 player
4. Wilayah Al-Lathifiyah
a) Diperbolehkan membawa mukenah bermotif dan berwarna
b) Diperbolehkan membawa kipas elektrik.
C. LARANGAN
1. Handphone
2. Laptop kecuali mahasiswa atau siswa lembaga yang mendapatkan rekomendasi
3. Modem
4. Power bank
5. Mp4 player
6. Kipas elektrik.
7. Senjata tajam.
8. Buku bacaan yang tidak islami.
9. Kendaraan (Sepeda, Motor, Mobil).
10. Aksesoris (Gelang, Kalung, Anting).
11. Kaos bergambar yang tidak sesuai dengan etika Pesantren.
12. Celana ketat/pensil.
13. Celana pendek/diatas lutut.
14. Kipas elektrik
15. Barang-barang yang dilarang khusus puteri:
a. Baju dengan kriteria:
– Berbahan kaos.
– Berkerut lengan atas, pinggang dan punggung.
– Transparan.
– Lengan pendek dan ¾.
– Pas body
– Jubah berseblek yang tidak terjahit.
– Baju balon.
– Diatas pinggul.
– Baju bergambar barong, tengkorak dan sejenisnya.
– Baju tidur berbahan kaos.
– Pakaian berbahan rajut.
b. Meksi/rok/bawahan dengan kriteria:
– Rok berseblek yang tidak terjahit.
– Sarung yang tidak terjahit.
c. Jilbab dengan kriteria:
– Transparan (misal : paris putih, dll).
– Spandek.
d. Makeup yang menor (berlebih) seperti lipstik, semir, kutek, diamond gigi, bulu mata extension dan selain yang disebutkan diatas kecuali makeup sederhana seperti bedak, celak hitam, skincare, lip-gloss non warna, body care, parfume.
e. Perhiasan kecuali sepasang anting dan satu cincin.
f. Menyimpan koper di pesantren kecuali santri yang berasal dari Kepulauan.
g. Kaca mata/soft lens selain yang minus (puteri).
Demikian penjelasan seputar ketentuan dan larangan bawaan atau barang yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh santri selama mondok di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo dengan tujuan agar santri bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan fokus belajar, mengaji dan membina akhlaqul karimah.
Untuk mengunduh surat edaran resmi silahkan kunjungi tautan berikut : https://www.nuruljadid.net/download/surat-edaran
(Humas Infokom)