Mengungkap Hikmah Fikih di Balik Kisah Rasulullah Minum Berdiri di Rumah Ummu Tsabit
www.nuruljadid.net– Kisah keteladanan Nabi Muhammad SAW selalu menjadi inspirasi yang tidak pernah habis dikupas dalam berbagai kajian keislaman. Salah satu kisah menarik yang sarat akan makna hukum fikih adalah momen ketika Rasulullah SAW meminum air langsung dari wadah kulit yang tergantung di rumah Ummu Tsabit. Kiai Zuhri Zaini,dalam pengajian kitab Riyadhus Sholihin, membedah secara mendalam esensi di balik peristiwa bersejarah tersebut. Senin (08/06/26).
Dalam penjelasannya, Kiai Zuhri menceritakan kembali momen saat Rasulullah SAW berkunjung ke kediaman sahabat wanita bernama Ummu Tsabit. Di rumah tersebut, terdapat sebuah ghirbah—wadah air tradisional yang terbuat dari kulit hewan—dalam posisi tergantung dan terikat. Rasulullah SAW kemudian mendekati wadah tersebut dan meminum air langsung dari mulut wadah dalam posisi berdiri.
Melihat peristiwa berharga itu, Ummu Tsabit segera bergegas menuju tempat ghirbah tersebut digantung setelah Nabi selesai minum. Dengan penuh rasa takzim dan cinta kepada Rasulullah, ia langsung memotong bagian lubang atau mulut wadah yang sempat menyentuh bibir suci Nabi. Tindakan ini dilakukan Ummu Tsabit semata-mata untuk merawat tabaruk atau mengambil berkah dari bekas minum sang Nabi.
Peristiwa ini kerap memicu pertanyaan di kalangan umat Islam, mengingat dalam beberapa riwayat hadis lain, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya minum langsung dari mulut ghirbah. Kiai Zuhri menegaskan bahwa tindakan Nabi tersebut sama sekali bukan bentuk pelanggaran terhadap apa yang pernah dilarangnya sendiri. Sebaliknya, hal itu merupakan metode pengajaran syariat yang sangat orisinal dan penuh hikmah.
Menurutnya, apa yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah bentuk penjelasan konkret mengenai fleksibilitas hukum Islam. Syariat Islam memiliki tingkatan hukum yang sangat dinamis, mulai dari wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram. Nabi sengaja melakukan hal itu untuk menunjukkan batasan hukum dari larangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Apa yang dilakukan Nabi itu menjelaskan tentang hukum syariat, bahwa hal itu tidak wajib untuk dilakukan,” terang Kiai Zuhri di hadapan riibuan santri.
Kiai Zuhri menguraikan bahwa larangan minum sambil berdiri atau minum langsung dari mulut wadah sebenarnya berstatus makruh, bukan haram. Ketika Rasulullah SAW sendiri yang melakukannya, hal itu berfungsi sebagai bayan (penjelasan) bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan dan tidak mendatangkan dosa.
Para santri diajak untuk memahami bahwa setiap tindakan Nabi memiliki dimensi tasyri’ atau pensyariatan hukum bagi umatnya. Jika Nabi tidak pernah mempraktikkannya secara langsung, umat Islam akan menganggap larangan minum berdiri sebagai sebuah keharusan mutlak atau keharaman yang kaku.
Oleh karena itu, tindakan Ummu Tsabit yang memotong mulut ghirbah dan perbuatan Nabi yang minum sambil berdiri tidak boleh dipahami secara tekstual semata. Diperlukan pemahaman ilmu ushul fikih yang mendalam untuk melihat bagaimana Rasulullah SAW mendidik sahabat dan umatnya melalui perbuatan langsung.
Kiai Zuhri mengajak agar umat Islam tidak tergesa-gesa dalam menghukumi suatu perkara sebagai hal yang haram tanpa pemahaman fikih yang luas. Peristiwa di rumah Ummu Tsabit menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, di mana setiap tindakan Rasulullah SAW selalu menyimpan kasih sayang dan ilmu bagi umatnya.
Pewarta : Ponirin Mika




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!